Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demonstran yang Ditangkap Polisi Bakal Didampingi Pengacara

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2024 |00:59 WIB
 Demonstran yang Ditangkap Polisi Bakal Didampingi Pengacara
Adian Napitupulu (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu menyebut, para pendemo tolak RUU Pilkada di DPR RI, yang diamankan di Polda Metro Jaya akan didampingi para pengacara selama proses pemeriksaan. Demonstran juga telah mengisi surat kuasa atas kesediaan didampingi pengacara.

Hal itu dikatakan Adian, usai menemui para pendemo yang diamankan di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024). 

Sebanyak puluhan pengacara siap mendampingi para pendemo. "Sudah kita sampaikan bahwa sesuai dengan KUHAP, dalam setiap tahap pemeriksaan, penangkapan, penahanan, segala macam, harus didampingi lawyer. Sudah ada sekitar 20-an lawyer dari berbagai organisasi, termasuk dari teman-teman yang bersama dengan kita," ujar Adian di kantor Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Sebagai anggota DPR RI, Adian pun mengecam keras tindakan polisi yang bersikap represif dalam mengamankan massa aksi. Dia mengingatkan, jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi harus melepaskan pendemo kalau memang dalam 1x24 jam tidak terpenuhi unsur pidananya.

“Sesuai dengan KUHAP 1x24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan. Harusnya ada, (yang dilepaskan malam ini),” kata Adian.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement