JAKARTA – Polisi menangkap sebanyak 301 orang dalam demo tolak Revisi Undang Undang (RUU) Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024) kemarin. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Ada 301 orang yang diamankan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran polsek," ucap Ade Ary, Jumat (23/8/2024).
Dia menjelaskan, 301 orang tersebut ditangkap atas dugaan perusakan fasilitas umum DPR hingga tindakan kekerasan terhadap anggota yang bertugas. "Orang yang diamankan menggangu ketertibat, merusak, tidak mengindahkan, dan bahkan ada yang melakukan kekerasan," tambahnya.
Meski begitu, erdapat beberapa orang demonstran yang telah dikembalikan kepada pihak keluarga. "Ada yang sudah dipulangkan, ada beberapa yang belum. Karena proses mengambil keterangan memerlukan waktu," pungkasnya.
Sebelumnya, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu mengecek para demonstran yang ditangkap polisi. Dia menyebut hal itu dilakukan untuk menjalankan fungsi pengawasannya sebagai anggota DPR RI.
"Mau tahu jumlahnya yang ditangkap. Fungsi DPR RI itu kan pengawasan pelaksana undang-undang termasuk undang-undang kepolisian dan sebagainya. Artinya saya mau memastikan tidak ada kekerasan, semua sesuai dengan prosedur seperti itu," ujarya, Kamis (22/8/2024).
Dia mengaku kedatangannya ke Mapolda Metro bukan instruksi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tapi spontanitas. Katanya hal itu jadi bagian tugas dirinya sebagai wakil rakyat.