Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Achmad Baidowi Dilaporkan ke MKD Buntut Aksinya saat Pimpin Rapat Panja RUU Pilkada

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Sabtu, 24 Agustus 2024 |06:04 WIB
4 Fakta Achmad Baidowi Dilaporkan ke MKD Buntut Aksinya saat Pimpin Rapat Panja RUU Pilkada
Achmad Baidowi saat memimpin Rapat Panja RUU Pilkada. (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), melaporkan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi alias Awiek ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Hal itu buntut tindakan Awiek yang dianggap sewenang-wenang saat memimpin rapat soal RUU Pilkada.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Alasan Pelaporan

Ketua DPP IMM  Ari Aprian Harahap, mengatakan, saat menjadi pimpinan rapat Panja RUU Pilkada, dia melihat tindakan kesewenangan Awiek yang tidak memberikan izin  kepada salah satu anggota untuk berbicara. Hal itu menjadi dasar pelaporan pihaknya ke MKD.

"Melaporkan pimpinan badan legislasi DPR RI yaitu Saudara Achmad Baidowi yang mana beliau kami duga melakukan pelanggaran etik ketika menjadi pimpinan dalam rapat Baleg terkait Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada," ujar Ari di kantor MKD, kompleks Parlemen Senayan, Jumat (23/8/2024).

2. Picu Demonstrasi

Selain itu, buntut dari rapat itu juga menimbulkan masyarakat marah, yang membuat terjadinya aksi demontrasi di depan gedung DPR RI pada Kamis (22/8) kemarin.

"Rapat panja RUU Pilkada kemarin menimbulkan gejolak publik yang sangat luar biasa kita rasakan bersama kemarin, sangat banyak kawan-kawan dari mahasiswa, masyarakat sipil dan masyarakat Indonesia tentunya turun aksi terkait hasil rapat baleg," ujarnya.

3. Harap Ditindaklanjuti

Meskipun pada akhirnya RUU Pilkada yang dibahas oleh Baleg tidak disahkan melalui rapat paripurna. Dia menegaskan pelaporan ini akan tetap dilanjutkan. Oleh sebab itu, besar harapanmya MKD bisa menindaklanjuti laporan DPP IMM sore ini.

"Ya tentu akan kami lanjut, karena ya itu tadi berarti kan rapat baleg ini kan yang dipimpin oleh saudara Achamd Baidowi ini tidak disetujui juga oleh mayoritas anggota DPR gitu kan karena ketidakadaan kuorum di dalam Paripurna kemarin," ujarnya.

"Nah ini kan berarti ada permasalahan di rapat Panja RUU Pilkada kemarin. Itulah makanya laporan ini akan terus kami lanjutkan dan harapannya itu tadi bisa ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI,"pungkasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement