Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal PKPU, Politisi Gerindra Yakin Komisi II DPR Jadikan Putusan MK sebagai Acuan

Nurul Amanah , Jurnalis-Minggu, 25 Agustus 2024 |07:05 WIB
Soal PKPU, Politisi Gerindra Yakin Komisi II DPR Jadikan Putusan MK sebagai Acuan
Illustrasi Pilkada 2024 (foto: dok Okezone)
A
A
A

Dia berharap masyarakat untuk tidak perlu merasa risau atau berspekulasi akan adanya pengesahan revisi UU Pilkada. Dia menegaskan, DPR akan mengikuti putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 sesuai keputusan MK.

"Jadi tidak perlu ada kekhawatiran atau persepsi terhadap adanya pemikiran di luar daripada keputusan MK (Nomor) 60 tentang pilkada ini," ucapnya.

Sehingga, saat ini hanya menunggu pembahasan teknis untuk menyelaraskan PKPU dengan putusan MK sebelum nantinya dijadikan acuan untuk pendaftaran Pilkada 2024 mendatang. 

"Jadi itu sudah clear, tinggal mekanisme pembahasan teknis penyelerasan antara satu dengan yang lain sehingga bisa disegera dijadikan rujukan pada pendaftaran 27 Agustus nantinya," tandasnya. 

Sebelumnya, DPR telah membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada usai munculnya gelombang aksi masa yang menolak pada Kamis (22/8/2024) lalu.

DPR kemudian menyatakan Pilkada Serentak 2024 akan digelar mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait persyaratan pencalonan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement