JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad meyakini bahwa rapat dengar pendapat yang dilakukan untuk membahas Rancangan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR pada hari ini, Minggu (25/8/2024), akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kehendak masyarakat harus menjadi patokan dan keinginan masyarakat menghendaki bahwa Pilkada 2024 merujuk pada keputusan MK," ujar Kamrussamad di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 24 Agustus 2024.
Kamrussamad juga menyebut bahwa seluruh fraksi akan memiliki pandangan yang sama karena sudah dijalankan komunikasi lintas fraksi. Sehingga akan menghasilkan keputusan bahwa PKPU nantinya selaras dengan putusan MK.
"Kami meyakini semua fraksi akan merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi dalam rangka menselaraskan PKPU sebagai tindak lanjut daripada keputusan 60 dari MK," sambungnya.