Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Brutal Hadapi Pengunjuk Rasa RUU Pilkada, Dirjen HAM: Jangan Sampai Perburuk Situasi!

Binti Mufarida , Jurnalis-Minggu, 25 Agustus 2024 |08:07 WIB
Polri Brutal Hadapi Pengunjuk Rasa RUU Pilkada, Dirjen HAM: Jangan Sampai Perburuk Situasi!
Demo Tolak RUU Pilkada/Okezone
A
A
A

Oleh karena itu, Dhahana meminta agar Polri senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa harus dilakukan secara proporsional, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan yang humanis.

Terlebih, Dhahana menambahkan, Polri telah memiliki Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol : 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Repuplik Indonesia.

Instrumen ini kemudian dikuatkan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dengan adanya dua regulasi ini, maka sepatutnya nilai prinsip-prinsip HAM yang juga terkandung dalam slogan presisi ditegakan Polri dalam menyikapi aksi massa.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement