Pada 20 Agustus 2024, EJ, membuat surat panggilan palsu yang digunakan SU untuk menekan korban hingga ketakutan. Korban bersama saudaranya HI kemudian memberikan uang sebesar Rp35 juta kepada EJ pada 23 Agustus 2024. Namun, tak lama setelah uang diserahkan, tim Kejaksaan bersama Polres Labusel melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
"Petugas menyita barang bukti, termasuk uang tunai Rp 5 juta, dua unit handphone (HP), baju dinas kejaksaan, nametag Kejaksaan Agung atas nama EJ, SH dan satu unit laptop," jelasnya.
Kata Maringan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus itu untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
"Proses pemeriksaan masih dilakukan terhadap para tersangka untuk mengungkap hubungannya dengan kasus yang lain," pungkasnya.
(Awaludin)