JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan santer dikabarkan bakal maju Pilkada 2024 di Jawa Barat. Namun, Ia sampai saat ini belum mengurus surat keterangan (suket) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. “Sampai sore tadi belum ada (pengajuan Suket oleh Anies),” kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Anies sebelumnya memang sudah mengurus Suket untuk Pilkada Jakarta. Namun, surat yang sama tidak bisa digunakan untuk maju di Pilkada lain.
“Tidak boleh semestinya (digunakan Pilkada lain), karena di dalam Suket jelas disebutkan pencalonan di Jakarta yang kemarin,” tambah Djuyamto.
Adapun proses pengurusan Suket ini juga harus dilakukan di domisili tempat yang mengajukan tinggal. Artinya, jika Anies hendak mengajukan Suket, maka harus dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Selama ini ketentuannya (mengajukan Suket) ya di tempat domisili yang bersangkutan,” tutup dia.
(Puteranegara Batubara)