Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Ketentuan jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2024 |18:45 WIB
Begini Ketentuan jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
KPU Menggelar Jumpa Pers. Foto: Okezone/Danandaya.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 43 wilayah pasangan calon (paslon) yang akan melawan kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu pun telah menyiapkan ketentuan jika dalam hal ini peserta mengalami kekalahan. 

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, pasangan calon bisa ditetapkan sebagai pemenang bila mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Namun jika kotak kosong lebih unggul, maka akan dilakukan pemilihan di pesta demokrasi selanjutnya. 

"Ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016 maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya, yaitu 2029," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jumat (30/8/2024).

Dikarenakan tak ada pasangan calon yang ditetapkan, maka kepala daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara atau Pj.

"Selama periode pemerintahan pasca-Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015," tuturnya.

Sementara itu, terdapat 43 wilayah yang dimana calon tunggal akan melawan kotak kosong. Berikut sebaran wilayahnya;

A. Pilkada tingkat Provinsi 

1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement