Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Ralat Jumlah Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Bukan 48 tapi 43 Wilayah 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2024 |17:39 WIB
KPU Ralat Jumlah Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Bukan 48 tapi 43 Wilayah 
Konferensi pers KPU RI. (Foto: Okezone/Danandaya AP)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meralat wilayah dengan pasangan calon tunggal alias melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Semula dalam konferensi pers disebutkan terdapat 48 daerah dengan calon tunggal, namun kemudian pernyataan tersebut diralat jad 43 daerah.

"Karena terkendala jaringan maka masih belum selesai di-upload ke Silon. Terima kasih," kata anggota KPU RI Idham Holik.

Berikut 43 wilayah dengan pasangan calon tunggal melawan kotak kosong:

A. Pilkada Tingkat Provinsi 

1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)

B. Pilkada Kabupaten / Kota (5 Pilwalkot  dan 37 Pilbup)

1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)

2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)

3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)

4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)

5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)

6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)

7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)

8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)

9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)

10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)

11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement