Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Ketentuan jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2024 |18:45 WIB
Begini Ketentuan jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
KPU Menggelar Jumpa Pers. Foto: Okezone/Danandaya.
A
A
A

14. ⁠Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)

15. ⁠Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)

16. ⁠Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)

17. ⁠Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)

18. ⁠Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)

19. ⁠Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)

20. ⁠Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)

21. ⁠Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)

22. ⁠Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana). 

(Puteranegara Batubara)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement