Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apakah Parpol Bisa Tarik Dukungan saat Sudah Daftar ke KPUD?

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2024 |20:13 WIB
Apakah Parpol Bisa Tarik Dukungan saat Sudah Daftar ke KPUD?
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat).

8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang).

9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan).

10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis).

11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes).

12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya).

13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang).

14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan).

15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda).

16. Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan).

17. Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro).

18. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros).

19. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat).

20. Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato).

21. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu).

22. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana).
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement