Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apakah Parpol Bisa Tarik Dukungan saat Sudah Daftar ke KPUD?

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2024 |20:13 WIB
Apakah Parpol Bisa Tarik Dukungan saat Sudah Daftar ke KPUD?
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat).

8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang).

9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan).

10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis).

11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes).

12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya).

13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang).

14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan).

15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda).

16. Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan).

17. Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro).

18. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros).

19. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat).

20. Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato).

21. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu).

22. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana).
 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement