Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perlukah Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024? Ini Kata Komisi II DPR

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 02 September 2024 |15:01 WIB
Perlukah Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024? Ini Kata Komisi II DPR
Pilkada 2024. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)

6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)

7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)

8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)

9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)

10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)

11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)

12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)

13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)

14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)

15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)

16. Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)

17. Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)

18. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)

19. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)

20. Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)

21. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)

22. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement