Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perlukah Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024? Ini Kata Komisi II DPR

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 02 September 2024 |15:01 WIB
Perlukah Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024? Ini Kata Komisi II DPR
Pilkada 2024. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai bahwa perlu ada pemilihan ulang jika ada calon tunggal kalah dengan kotak kosong dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

"Saya cenderung memilih harus dilakukan pemilihan ulang segera, agar semua daerah memiliki kepala daerah definif (hasil Pemilihan). Jangan sampai ada daerah tidak punya kepala daerah definitif," kata Doli kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

Legislator Partai Golkar itu mengakui jika sampai saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur terkait kotak kosong menang saat berhadapan dengan calon tunggal di Pilkada nanti.

Sehingga, Doli menilai hal itu perlu dibahas lebih lanjut oleh penyelenggara pemilu.

"Saya kira memang hal itu perlu dibahas lebih lanjut ya. Karena di UU belum ada pengaturan lebih tegas soal konsekuensi bila kotak kosong menang dalam sebuah Pilkada," ujarnya.

Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kapan akan membahas bersama pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang untuk membahas regulasi tersebut.

"Jadi kami tunggu saja segera surat dari KPU untuk kita gelar rapat konsultasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan terdapat 43 wilayah dengan pasangan calon tunggal alias melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

Berikut 43 wilayah dengan pasangan calon tunggal melawan kotak kosong:

A. Pilkada Tingkat Provinsi 

1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)

B. Pilkada Kabupaten / Kota (5 Pilwalkot  dan 37 Pilbup)

1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)

2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)

3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)

4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement