JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan konsultasi dengan komisi II DPR RI berkaitan dengan pemilu ulang jika di Pilkada 2024, calon tunggal kalah dengan kotak kosong. Rapat bersama itu akan menentukan kapan pemilu ulang akan digelar.
"KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk undang undang untuk menyampaikan permohonan konsultasi berkenaan dengan norma tersebut terdapat di dalam pasal 54D ayat (3) undang - undang Pilkada," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/9/2024).
Dalam pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2016, berbunyi Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Idham menegaskan, langkah konsultasi itu diambil karena KPU taat secara prosedur yang berlaku.
"Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Amar Putusan MK RI No. 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pembentuk UU Pilkada, dalam hal ini DPR RI (Komisi II) dan Pemerintah)," tuturnya.
Sebagai informasi, pasangan calon terpilih bisa ditetapkan sebagai kepala daerah jika perolehan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Selama belum ada yang ditetapkan sebagai paslon terpilih, maka kepala daerah akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) gubernur, Pj Bupati atau Pj Walikota.