SEMARANG – Ratusan anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Kudus dan sekitarnya alias Muria Raya berikrar kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prosesi itu dilakukan di Gedung Serbaguna Graha Idola, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (1/9/2024).
JI adalah organisasi terlarang di Indonesia karena terlibat terorisme. Momen ikrar anggota JI kembai ke NKRI itu dikemas dalam sarasehan Kader Dakwah Nusantara dengan tema “Bangun Negeri Bersama Dai”. Totalnya ada 280 orang anggota JI yang menyatakan kembali ke pangkuan NKRI.
Deklarasinya dipimpin oleh Abdullah Ansori alias Abu Fatih yang merupakan mantan tokoh senior JI, sempat menjabat Ketua Mantiqi II JI.
“Kami eks anggota Al Jamaah Al Islamiyah eks karesidenan Pati dan sekitarnya. Menyatakan:
1. Mendukung samikna wa atokna terhadap pembubaran Al Jamaah al Islamiyah oleh para masyayikh kami di Bogor tanggal 30 Juni 2024
2. Siap kembali ke pangkuan NKRI dan terlibat aktif mengisi kemerdekaan serta menjauhkan diri dari pemahaman dan kelompok tatharruf atau ekstrem
3. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berkomitmen dan konsiten untuk menjalankan harkat yang merupakan konsekuensi logisnya
Semoga Allah meridoi keputusan ini
Kudus 28 Shafar 1446 Hijriyah atau 1 September 2024 Masehi” begitu bunyi narasi deklarasi tersebut.
Kegiatan itu dihadiri langsung sejumlah pentolan, eks napiter yang dulunya tokoh-tokoh JI. Di antaranya; Miftahul Fauzi warga Desa Bae Kabupaten Kudus, Ahmad Ulul Albab warga Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus, Jundi Al Mukhlis warga Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara. Termasuk pula via daring adalah Abu Rusydan dan Para Wijayanto, serta Choirul Anam alias Bravo yang diketahui masih menjalani hukuman penjara dan ditahan di Polda Metro Jaya. Tokoh-tokoh sepuh JI juga hadir di sana.
(Salman Mardira)