Secara bersamaan, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah yang sedang menjabat saat ini, Dian Safitri membeberkan sesuai dengan BAP, bahwa unit peleburan di Kundur milik PT Timah pada tahun 2019 menelan biaya Rp95 miliar untuk melebur 1.284 ton timah menjadi logam.
"Betul (biaya peleburan)," kata Dian.
"Kalau realnya memang semua biaya peleburan dibagi volume logam itulah cost per ton volume logam," tambah Dian.
Sementara, saksi lainnya yang juga dihadirkan yakni Mantan Direktur Operasi PT Timah Periode 2020-2021, Agung Pratama menyebut, biaya yang dikeluarkan PT Timah kepada PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk sewa smelter tersebut senilai US$3.055 per tonnya.
"Nyewa smelter per metrik ton ke PT RBT untuk peleburan sekitar US$2.800 dan pemurnian sekitar $255, jadi semuanya US$3055," jelas Agung dalam persidangan.
Diketahui, dalam laporan keuangan PT Timah, pada tahun 2019 mengalami peningkatan yang signifikan dari sisi pendapatan saat skema sewa menyewa smelter berjalan, yakni Rp19,302 triliun, meningkat dengan tahun 2018 sebesar Rp11,049 triliun sebelum adanya skema sewa smelter.
Sedangkan, di tahun 2020 pendapatan PT Timah masih tinggi sebesar Rp15,215 triliun. Setelah itu pendapatan PT Timah terus mengalami sampai 2023 hanya sebesar Rp8,391 triliun.
(Khafid Mardiyansyah)