Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Korupsi Timah, Hakim Cecar Saksi soal Penambangan Ilegal

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 05 September 2024 |00:27 WIB
Sidang Korupsi Timah, Hakim Cecar Saksi soal Penambangan Ilegal
Sidang korupsi timah, hakim cecar saksi soal penambangan ilegal (Foto : MNC Media)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Agung Pratama menyatakan penambang ilegal di IUP PT Timan kerap kali datang lagi meski sudah ditertibkan. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan Terdakwa Helena Lim, M.B. Gunawan, dan Emil Ermindra. 

Awalnya, Majelis Hakim bertanya ke Agung soal pengetahuannya kapan mulai adanya penambang ilegal yang masuk di IUP PT. Timah. 

"Sebelum ada kemitraan apakah ada penambang ilegal yang masuk di IUP PT Timah? sepengetahuan Saudara selaku Direktur Operasi?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/9/2024). 

"Sepengetahuan saya waktu 2020 ada Yang Mulia, ada penambangan ilegal," jawab Agung. 

"Penambang-penambang ilegal, mereka berkelempok?" tanya Hakim lagi. 

"Berkelempok, betul Yang Mulia," timpal Agung. 

"Kira-kira ada berapa kelompok?" tanya Hakim. 

"Banyak Yang Mulia, karena masif 2020 waktu itu," respons Agung. 

Kemudian, Hakim mencecar Agung soal apa yang dilakukan PT Timah setelah mengetahui adanya penambang ilegal di wilayahnya. 

Agung mnjelaskan, pihaknya mencona menertibkan melalui Divisi Pengamanan. Namun, penambang ilegal tersebut tetap kembali lagi melakukan aksinya. 

Kemudian, Agung melanjutkan, PT Timah pun mengaku melapor ke Kepolisian untuk menertibkan para penambang ilegal itu. 

"Itu langsung ke Polres atau ke mana melapornya?" tanya Hakim. 

"Seingat saya dari tingkat Polsek sampai Polda, Yang Mulia," jawab Agung. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement