Kepada polisi, selain dirinya, ada tersangka lain yakni MR (23). Polisi pun menergap tersangka MR di Komplek Perum PCC Kel Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu. Dari keduanya diamankan 5 bungkus sabu dan 20 paket eskstasi. Pengakuan keduanya barang itu milik OE.
“Selanjutnya tim juga melakukan penangkapan terhadap OE yang merupakan napi di Pekanbaru. OE mengaku memperoleh shabu dari Iwan di Malaysia,” imbuhnya.
(Fakhrizal Fakhri )