Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditanya soal Kaesang, Nurul Ghufron: Gratifikasi Sifatnya Pelaporan Penyelenggara Negara

Fariz Abdullah , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |03:03 WIB
Ditanya soal Kaesang, Nurul Ghufron: Gratifikasi Sifatnya Pelaporan Penyelenggara Negara
Nurul Ghufron merespons soal Kaesang diduga terima gratifikasi (Foto : MNC Media)
A
A
A

 
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Dalam pasal tersebut berbunyi: "Setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap. Gratifikasi tersebut dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement