Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemotor Tertabrak KRL di Perlintasan Citayam Meninggal Dunia

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |16:24 WIB
Pemotor Tertabrak KRL di Perlintasan Citayam Meninggal Dunia
Pemotor terseret KRL (Foto: istimewa/Okezone)
A
A
A

Leza menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Untuk keselamatan bersama, kami imbau kepada pengguna jalan raya untuk disiplin saat akan melintas di perlintasan sebidang," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement