"Modus lain tersangka melakukan pencurian kendaraan roda 2 dengan menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan. Ada juga yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor milik korban," jelasnya.
Saat ini puluhan tersangka pencurian kendaraan bermotor tersebut sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 membawa, menyimpan, menguasai senjata api dan senjata tajam. Mereka juga dijerat Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP pertolongan jahat.
(Qur'anul Hidayat)