Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Puluhan Maling Motor Berpistol di Tangerang, Ada yang Ditembak Mati

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |20:35 WIB
Polisi Tangkap Puluhan Maling Motor Berpistol di Tangerang, Ada yang Ditembak Mati
Konferensi pers Polres Metro Tangerang Kota. (Foto: Okezone/Irfan Maruf)
A
A
A

"Modus lain tersangka melakukan pencurian kendaraan roda 2 dengan menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan. Ada juga yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor milik korban," jelasnya.

Saat ini puluhan tersangka pencurian kendaraan bermotor tersebut sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 membawa, menyimpan, menguasai senjata api dan senjata tajam. Mereka juga dijerat Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP pertolongan jahat.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement