Tim Totaici langsung memberikan tindakan tegas terukur kepada terduga pelaku dibagian betis sebalah kanan. Dari terduga pelaku ini polisi berhasil mengamankan satu 1 unit handphone merek Samsumg tipe Galaxy A04e.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, AKP Doni Juniansyah mengatakan, kejadian tindak pidana ini terjadi saat istri korban membantu suaminya membentangjan terpal untuk menjajaki barang dagangannya.
Di mana saat itu, kata Doni, tas berisi uang tunai Rp20 juta dan satu unit hp diletakkan di dalam mobil. Ketika kembali ke mobil tas berisikan uang dan hp tersebut sudah hilang.
''Terduga pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Pelaku ini juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor ditiga TKP, dua di Kabupaten Bengkulu Selatan dan satu di Kabupaten Kaur,'' kata Doni, Sabtu (7/9/2024).
(Awaludin)