JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku telah menandatangani surat pengunduran diri jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dituangkan ke dalam Peraturan KPU ( PKPU) di Pilkada 2024. Hal itu terjadi ketika pihaknya di demo oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Pria yang akrab disapa Afif itu menceritakan kejadian itu dalam pidatonya dalam acara penandatanganan MoU antara KPU RI dengan PB HMI, Senin (9/9/2024). Para pendemo saat itu diterima masuk ke kantor KPU.
"Teman-teman sekalian, Tanggal 22 itu temen-temen HMI sempat demo, di sini, saya terima kan," kata Afif di kantor KPU RI.
Saat menerima audiensi rekan-rekan HMI, dia menandatangani surat pengunduran diri sebagai ketua KPU RI. Namun karena kini PKPU telah mengakomodir putusan MK maka Afif bersyukur dirinya tetap menjabat sebagai pimpinan tertinggi di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Saya sudah tanda tangan surat mundur, kalau putus MK tidak masuk dalam PKPU kita. Seandainya bener - bener ga masuk mungkin saya ga berdiri disini sekarang," sambungnya.