Ia menambahkan bahwa pelaku industri tembakau, yang telah memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak mereka sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga mengkritik kebijakan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari institusi pendidikan. Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi penjualan maupun iklan produk tembakau dalam PP 28/2024 perlu diperjelas, mengingat definisi dan penerapannya yang masih kabur.
“Pelarangan ini tidak dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau pedagang yang telah berdiri sebelum adanya institusi pendidikan atau tempat bermain anak. Ini dapat menyebabkan ketidakadilan,” tuturnya.
Ridho mengingatkan bahwa pembatasan hak hanya boleh dilakukan melalui Undang-Undang, bukan melalui peraturan setingkat PP atau peraturan menteri. Disahkannya pun harus dilakukan oleh DPR dan Presiden, bukan hanya melalui PP. Hal ini ia pandang penting agar pembatasan tersebut sesuai dengan mandat dari rakyat.
Menanggapi potensi pelanggaran hukum yang mungkin timbul, Ridho menyarankan agar dilakukan judicial review untuk menilai kembali kebijakan ini. “Jika kebijakan ini dianggap melanggar hukum, langkah selanjutnya adalah judicial review. Jika jalur hukum tidak memberikan hasil, mungkin perlu dipertimbangkan alternatif lain,” tambah Ridho.
Lebih lanjut Ridho menegaskan, kebijakan kemasan polos tanpa merek dan pelarangan penjualan rokok memerlukan pendekatan yang hati-hati dan konsisten dengan ketentuan konstitusi dan hukum yang berlaku. Pemerintah diharapkan tidak gegabah dan tergesa-gesa.
Dengan adanya potensi pelanggaran hukum, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan tidak hanya efektif tetapi juga adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.