Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat Begal Pensiunan TNI di Bekasi, Kawanan Bandit Ditangkap

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 09 September 2024 |19:50 WIB
Nekat Begal Pensiunan TNI di Bekasi, Kawanan Bandit Ditangkap
Illustrasi Penangkapan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap dua orang sindikat pembegal sepeda motor dengan kekerasan pada seorang pensiunan TNI, dan karyawan swasta di daerah Bekasi. Pelaku mengancam para korban dengan celutit hingga terjatuh dan mengambil motor. 

"Korbannya satu seorang karyawan swasta, yang satu laki-laki pensiunan TNI ini berhasil diungkap oleh Subdit Resmob ini sindikat spesialis jadi dua orang sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (9/9/2024). 

Dalam melakukan aksinya sindikiat menggunakan dua kendaraan bermotor kemudian membawa senjata tajam berupa celurit. Pembegalan pertama dialami oleh pensiunan TNI, Gatot (60) dibegal saat melintas di Jalan Mandor Demong, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (19/8/2024), sekitar pukul 02.50 WIB.

Sementara pembegalan kedua dilakukan pada Rabu 21 Agustus 2024 jam 02.30 WIB saat meluntas di Jalan Cendrawasih Limo Desa Cibarusa Jaya, Cibarusa Bekasi. 

"Sekitar kota madya Bekasi dan Kabupaten Bekasi kemudian lima hari kemudian setelah terjadi ini berhasil ditangkap dua tersangka pertama tersangka WW dan tersangka SRA," jelasnya. 

 

Modus yang dilakukan pelaku begal saat di tempat kejadian perkara korban dipepet oleh para pelaku dengan dua kendaraan bermotor yang berboncengan. Setelah dipepet korban akan terjatuh dan para pelaku mengancam korban dengan celurit. 

"Saat korban jatuh dan akhirnya motornya diambil. Mengalami luka karena terjatuh," jelasnya. 

Tersangka WW dan SRA merupakan warga Tambun Bekasi. Tersangka WW berperan eksekutor yang mengancam dan merampas kendaraan milik korban. Kemudian tersangka SRA berperan sebagai joki dan memepet korban ini gunakan dua kendaraan. 

"Ada dua lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan kita kejar inisial KG dan TIP. Masing masing berperan sebagai kapten dan joki penjual motor dan yang mengambil motor korban," jelasnya. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Honda Scupy, baju switer helm milik pelaku dan sebuah sajam.  Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement