Dari lima tersangka yang ditangkap, 3 tersangka lainnya masih di bawah umur. Sehingga penanganannya berbeda dengan kedua tersangka yang sudah dewasa.
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP. Dimana bunyinya di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan mati atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Pembunuhan ini sebagaimana dimaksud dari pasal 170 dan juga asal 338 dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Cianjur agar selalu waspada terhadap situasi di mana kekerasan bisa terjadi kapanpun dan apabila ada tindakan kekerasan ataupun yang meresahkan masyarakat jangan segan untuk melapor kepada kepolisian melalui nomor telepon 110," kata Yongki.
Sebelumnya korban ditemukan tewas ditemukan dekat pasar domba di Cibeber pada 2 Agustus 2024 lalu. Saat ditemukan kondisi korban mengenaskan, disekejur tubuhnya terdapat luka sayatan dan memar akibat benturan benda tumpul. Bahkan korban juga mengalami luka bakar akibat dibakar para pelaku.
(Awaludin)