JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di Jakarta senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar," kata Juru Bicara KPK melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2024).
"Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK," sambungnya.
Namun, Tessa tidak menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang dilakukan penyitaan itu. Termasuk penggunaan rumah yang dimaksud.