Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar di Jakarta

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 11 September 2024 |16:30 WIB
TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar di Jakarta
KPK sita rumah diduga milik Abdul Gani Kasuba (foto: dok KPK)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di Jakarta senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). 

"Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar," kata Juru Bicara KPK melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2024). 

"Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK," sambungnya. 

Namun, Tessa tidak menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang dilakukan penyitaan itu. Termasuk penggunaan rumah yang dimaksud. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement