Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara Jonis Marpaung bersama Forkopimca turun ke lokasi guna meredakan amarah para wali murid sekaligus melakukan musyawarah guna mendengarkan keluhan para wali murid dan klarifikasi dari kepala sekolah dasar tersebut.
Jonis Marpaung mengatakan bahwa jika ada oknum guru ataupun oknum kepala sekolah yang melakukan pengutipan kepada siswa tanpa memiliki regulasi yang jelas, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan. Kepsek akan diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Batu Bara.
Kepala Sekolah Dasar Negeri 19 Sumber Padi/Ida Royani Sinaga mengaku bahwa terkait tuduhan pungutan liar dirinya sedang diperiksa oleh Inspektorat Batu Bara dan tuduhan itu tidak benar, karena sebagian dari jumlah uang tamasya sudah dikembalikan kepada wali murid.
Dia pun menyatakan tidak pernah melakukan potongan terhadap dana PIP siswa dan selama ini para wali muridlah yang memberikan sejumlah uang kepada operator sekolah sebagai tanda terima kasih sebesar Rp50 ribu.
(Fakhrizal Fakhri )