Pada 5 Juli 2024 malam, tersangka menghubungi korban kembali untuk bertemu hingga terjadi persetubuhan di tempat yang sama dengan modal rayuan tersangka.
Namun, pada 7 Juli 2024, korban mengetahui kalau tersangka sudah menikah. Korban pun menceritakan kejadian tersebut ke bibinya atau tempat kos korban selama sekolah. Akhirnya, merekapun melaporkan kejadian itu ke Polres Taput di Tarutung.
"Mendapat laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka. Petugas bergerak dan berhasil menangkap tersangka dari Kota Medan serta membawa tersangka ke Polres Taput, guna diperiksa. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya merayu korban dan mengaku masih lajang agar bisa menyetubuhi korban," ucap Walpon Baringbing.
Tersangka kini sudah resmi ditahan lantaran melakukan pencabulan tehadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
(Angkasa Yudhistira)