Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta KPK Geledah Rumdin Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Sita Uang Tunai hingga Elektronik

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 12 September 2024 |06:15 WIB
5 Fakta KPK Geledah Rumdin Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Sita Uang Tunai hingga Elektronik
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (foto: dok Okezone)
A
A
A

MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis 22 Agustus 2024. 

Kedatangannya itu untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Berikut sejumlah faktanya:

1. Diperiksa sebagai Mendes PDTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Abdul Halim Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Dalam pemeriksaan tersebut, Abdul Halim diperiksa sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK

2. KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement