JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar berpotensi dipanggil penyidik KPK. Hal itu setelah rumah dinas kakak kandung Muhaimin Iskandar di kawasan Jakarta Selatan ini digeledah KPK.
Dalam penggeledahan tersebut, Komisi Antirasuah menyita sejumlah uang. Namun belum diketahui berapa nominal jumlahnya yang diamankan.
"Berpotensi dipanggil," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Okezone, Rabu (11/9/2024).
Namun, Tessa belum bisa memastikan kapan pemanggilan untuk klarifikasi itu dilaksanakan. Menurutnya, pemanggilan itu merupakan wewenang dari penyidik.
Sekadar informasi, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (10/9/2024).
Namun, Tessa tidak menyebutkan secara detail soal jumlah uang tunai yang disita. Termasuk jenis mata uang yang dilakukan penyitaan tersebut.