Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sita Sejumlah Uang saat Geledah Rumah Dinas, KPK Akan Periksa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 11 September 2024 |16:40 WIB
Sita Sejumlah Uang saat Geledah Rumah Dinas, KPK Akan Periksa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
KPK Akan Periksa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar berpotensi dipanggil penyidik KPK. Hal itu setelah rumah dinas kakak kandung Muhaimin Iskandar di kawasan Jakarta Selatan ini digeledah KPK.

Dalam penggeledahan tersebut, Komisi Antirasuah menyita sejumlah uang. Namun belum diketahui berapa nominal jumlahnya yang diamankan.

"Berpotensi dipanggil," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Okezone, Rabu (11/9/2024).

Namun, Tessa belum bisa memastikan kapan pemanggilan untuk klarifikasi itu dilaksanakan. Menurutnya, pemanggilan itu merupakan wewenang dari penyidik.

Sekadar informasi, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (10/9/2024).

Namun, Tessa tidak menyebutkan secara detail soal jumlah uang tunai yang disita. Termasuk jenis mata uang yang dilakukan penyitaan tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement