"Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini, seperti orang beli narkoba, kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan," sambungnya.
Dalam hal ini, ke-10 tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda, yakni, SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu, kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara.
Disisi lain, Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S menyebut bahwa, jajarannya menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.
(Angkasa Yudhistira)