JAKARTA - Sebuah kios percetakan uang palsu di Bekasi terendus Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Sepuluh orang pun ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, para tersangka menjual Rp1,2 miliar uang palsu tersebut dengan harga Rp300 juta.
"Awalnya kita dapat info ada beredar uang palsu di wilayah Bekasi, kita telusuri kemudian kita coba transaksi," kata Andri kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
"Uang palsu enggak bisa dikonversi ke Rupiah, enggak ada nilainya, cuma jaringan ini mau jual ke kita Rp300 juta. Dia minta dibayar segitu, kita tangkap," sambungnya.
Andri mengungkap, para pelaku telah beroperasi sejak awal 2024 dan berhasil mencetak uang lima kali, dengan sekali cetak sebanyak 12.000 lembar pecahan Rp100.000.