Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengejutkan! Senpi Mantan Kades Ancam Warga Adalah Senjata Organik Polri

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 12 September 2024 |18:04 WIB
Mengejutkan! Senpi Mantan Kades Ancam Warga Adalah Senjata Organik Polri
Mantan Kades ancam warga pakai senpi organik Polri (Foto : Istimewa)
A
A
A

MURATARA  - Seorang mantan Kades Karang Anyar Kabupaten Muratara bernama Amir (47), yang telah berhasil diamankan polisi lantaran mengancam warga menggunakan senjata api (senpi). Ternyata setelah ditelusuri senpi berasal dari oknum polisi, dan kini tersangka sudah berada di lapas.

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sofian Hadi pun membenarkan informasi mengenai asal senjata api yang digunakan tersangka berasal dari oknum di jajarannya. 

"Intinya, unsur-unsur sudah terpenuhi mengenai pengancaman menggunakan senpi itu. Nah, untuk senpinya itu senpi organik polri," katanya, Kamis (12/9/2024). 

Dijelaskan Sofian, saat ini pihak kepolisian masih menelusuri asal senjata api tersebut, kenapa sehingga bisa dimiliki oleh tersangka. 

"Kita sudah melakukan pengecekan inventaris senjata organik di Polda Sumsel namun tidak ditemukan bahwa senjata itu milik Polda Sumsel, jadi kita masih koordinasi dengan polda-polda yang lain dan sudah melibatkan laboratorium forensik Polda untuk menseluri asal-usul senpi ini dari mana," tuturnya. 

Ditambahkan Sofian sedari awal dimintai keterangan, tersangka tidak mengakui bahwasanya senjata api tersebut miliknya. 

"Kalau tersangka dia sama sekali tidak mengakui, dia bersikeras tidak mengakui  senjata itu senjata milik dia. Bahkan senjata itu malah jadi alibi dia, katanya mungkin senjata itu ada orang yang meletakan dilokasi kejadian," kata Sofian. 

Walaupun tersangka tidak mengakui, pihaknya memiliki alat bukti pendukung lain sehingga meyakinkan perbuatan melawan hukum itu sudah ada. Untuk kasus pengancaman dengan menggunakan senpi tersebut, tersangka sudah dikenakan dengan undang-undang darurat serta dilapiskan. 

"Sekarang perkara terhadap tersangka sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan sekarang menunggu hasil penelitian kejaksaan. Kalau memang sudah cukup dan sudah lengkap, kami akan limpahkan ke kejaksaan," katanya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement