JAKARTA - Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universita Indonesia (UI) Titi Anggraini mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye Pilkada di kampus. Namun, menurutnya putusan tersebut harus diikuti aturan kampanye yang harus berorientasi politik dan dialektika gagasan.
"Saya mengapresiasi adanya putusan MK Nomor 69 Tahun 2024 karena telah membuka ruang politik gagasan menjadi lebih luas dan substantif.
Namun, putusan MK juga harus diikuti dengan pengaturan dalam Peraturan KPU seperti tadi disampaikan tentang kampanye yang memastikan hadirnya kampanye di kampus yang memang benar-benar berorientasi pada politik dan dialektika gagasan," kata Titi dalam diskusi secara daring, Senin (16/9/2024).
Titi menekankan bahwa kampus harus berimbang serta memberikan kesempatan yang adil setara dan sama kepada semua peserta pilkada. "Kampus tidak boleh bias, kampus tidak boleh berpolitik praktis atau menjadi alat politik Paslon atau kelompok politik tertentu," kata Tito.
"Nah, ini harus dipastikan di dalam Peraturan KPU bahwa kampanye di kampus bukan berarti tanpa nilai tanpa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi Prinsip yang paling utama kampanye di kampus harus seizin penanggung jawab perguruan tinggi tanpa ada atribut dan memperlakukan secara adil setara semua peserta pemilu serta berorientasi pada politik dan berdialektika gagasan," sambungnya.
Titi menambahkan, kampus dengan segala sumber daya dan kepakarannya merupakan wadah yang tepat untuk menguji visi dan misi program Paslon. Kupas tuntas gagasan Paslon bersama civitas akademika kampus, katanya, bisa jadi instrumen bagi pemilih untuk memastikan pemimpin yang terukur kapasitas dan arah kebijakannya.