Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kotak Kosong di Pilkada, DPR: Demi Jaga Kepercayaan Publik, Prosesnya Harus Transparan!

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 17 September 2024 |20:39 WIB
Kotak Kosong di Pilkada, DPR: Demi Jaga Kepercayaan Publik, Prosesnya Harus Transparan!
Ilustrasi Pilkada (Foto: Ist/Freepik)
A
A
A

Ke depan, menurutnya perlu ada Revisi Undang-Undang Pilkada. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kembali terjadinya fenomena kotak kosong.

"Ke depan harus dilakukan perbaikan regulasi yaitu UU Pilkada. Jika regulasi soal Pilkada itu diubah, dapat menutup kesempatan calon tunggal,” ujarnya.

Sebab, regulasi yang ada sekarang membuka jalan bagi kotak kosong, padahal seharusnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dapat mengubah pola tersebut.

"Karena meskipun sudah ada putusan MK itu, tapi tetap saja masih banyak daerah di Indonesia yang hanya diikuti oleh calon tunggal. Itu menunjukkan paslon itu berarti tidak siap untuk maju, tidak siap untuk menang dan kalah, kita itu kalau maju siap untuk kalah. Jangan hanya siap menangnya saja," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement