Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soroti Bullying di Sekolah, DPR: Satgas Antibullying Apakah Ada di Swasta? 

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 17 September 2024 |20:00 WIB
Soroti <i>Bullying</i> di Sekolah, DPR: Satgas Antibullying Apakah Ada di Swasta? 
Audiensi korban perundungan ke DPR (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - DPR menyoroti kasus perundungan di SMA Binus Simprug yang diduga dilakukan oleh 8 siswa terhadap seorang temannya. Komisi X DPR RI mengungkapkan kekhawatirannya jika aparat sering masuk ke sekolah karena kurang efektifnya Satgas Antibullying.

"Saya prihatin kasus bullying ini terjadi di sekolah dengan kriteria unggul dan fasilitas yang mungkin sudah tercukupi. Peran sekolah menjadi sangat penting, saya khawatir dengan fenomena aparat penegak hukum yang jadi sering masuk ke sekolah," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf, Selasa (17/9/2024). 

Peristiwa perundungan di Binus School Simprug terjadi kepada siswa inisial RE (16), di mana korban mengaku menerima perundungan dan kekerasan fisik dari awal masuk sekolah pada November 2023 hingga mengakibatkan dirinya masuk ke rumah sakit. Dalam audiensi dengan Komisi III DPR hari ini, korban menyatakan juga mengalami dugaan kekerasan seksual.

Aksi perundungan di SMA Binus Simprug ini menambah panjang kasus bullying yang sedang marak terjadi. Kasus perundungan di Binus School sendiri juga sudah pernah terjadi sebelumnya yakni pada bulan Maret lalu, tepatnya di Binus School Serpong yang melibatkan anak dari artis Vincent Rompies. 

Kasus tersebut dilakukan oleh sejumah oknum murid kelas 12 dengan nama Geng Tai kepada murid kelas 10. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 4 tersangka yakni E (18), R (18), J (18), dan G (19).

Dede pun mengatakan, kasus bullying yang berakhir hingga ke jalur hukum dapat menimbulkan banyak dampak negatif. “Dampaknya sekolah menjadi tempat yang mengerikan, karena dikit-dikit ada penegak hukum. Tentu untuk proses belajar mengajar menjadi tidak nyaman dan kondusif,” tutur mantan Wagub Jawa Barat itu.

“Karena kan kalau menggunakan payung hukum anak SMA sudah kategorinya sudah bukan anak-anak lagi bisa kena delik hukum pidana,” sambung Dede.

Padahal Kementerian Pendidikan, Budaya (Kemendikbud) dan Ristek sudah memiliki regulasi terkait masalah bullying di sekolah yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Permendikbud ini juga mewajibkan dibuatnya Satuan Tugas (Satgas) untuk mengurus masalah bullying di sekolah.

“Ketika terjadi bullying di dalam sekolah, Satgas Kekerasan Antibullying itu yang harus bertanggung jawab. Nah apakah di swasta ada? Karena kalau di negeri semua ada,” ungkapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement