Ajukan banding
Panca Darmansyah tak terima divonis hukuman mati. Ia mengajukan banding atas vonis hakim. "Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu usai mendengar amar putusan hakim.
"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," ujar Amriadi ditemui usai sidang.
Amriadi mengatakan bahwa Panca memiliki gangguan kejiwaan, tak pantas divonis mati.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.