Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati karena Bunuh 4 Anaknya

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 17 September 2024 |12:08 WIB
<i>Breaking News</i>: Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati karena Bunuh 4 Anaknya
Panca Darmansyah di PN Jaksel (Okezone.com/Ari Sandita)
A
A
A

Ajukan banding

Panca Darmansyah tak terima divonis hukuman mati. Ia mengajukan banding atas vonis hakim. "Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu usai mendengar amar putusan hakim.

"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," ujar Amriadi ditemui usai sidang.

Amriadi mengatakan bahwa Panca memiliki gangguan kejiwaan, tak pantas divonis mati.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement