JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan mati terhadap Panca Darmansyah atas kasus pembunuhan keempat anaknya. Hakim menilai, perbuatan Panca tak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
"Hal yang memberatkan, keadaan Terdakwa tak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik," ujar Ketua majelis hakim, Sulistyo M Dwi Putro di ruang sidang, Selasa (17/9/2024).
Hakim menyebutkan, perbuatan Panca Darmansyah yang melakukan KDRT terhadap istrinya hingga membunuh keempat anaknya itu dinilai sangat tercela. Bahkan, bertentangan dengan hukum.
"Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat. Hal meringankan tidak ada," tutur hakim lagi.
Hakim menyebutkan, tak ada hal meringankan dalam perbuatan Panca sehingga dia divonis hukuman mati.
Di persidangan, Panca Darmansyah pun mengajukan banding atas vonis matinya itu melalui tim pengacaranya, Amriadi Pasaribu. Saat mendengarkan putusan dari hakim, tak ada ekspresi yang dimiliki oleh Panca, dia pun tak berkomentar ke awak media meski diberondong sejuta pertanyaan.
(Qur'anul Hidayat)