Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Belum Tangkap DPO Bandar Besar Narkoba di Kota Bogor Saat Rilis Pengungkapan Kasus dalam Sebulan

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 17 September 2024 |21:28 WIB
Polisi Belum Tangkap DPO Bandar Besar Narkoba di Kota Bogor Saat Rilis Pengungkapan Kasus dalam Sebulan
Polresta Bogor Rilis Hasil Ungkap Kasus Narkoba dalam Sebulan. Foto: Okezone/Putra.
A
A
A

BOGOR - Sebanyak 43 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor diringkus polisi. Barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu-sabu yang mencapai berat 1,5 Kilogram (Kg). 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan puluhan tersangka itu ditangkap selama periode Agustus-September 2024. Rinciannya, 24 tersangka kasus sabu dimana lima orang di antaranya residivis, enam tersangka kasus ganja, empat tersangka tembakau sintetis dan sembilan tersangka kasus peredaran obat keras tertentu atau psikotropika.

"Ini wujud komitmen Polresta Bogor Kota untuk menindaklanjuti dan melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika," kata Bismo kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Adapun rincian barang bukti yang turut diamankan yakni narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram, ganja 289,92 gram, tembakau sintetis 550 gram dan obat keras tertentu dan psikotropika berjumlah 3.161 butir.

"Kita tangkap dari berbagai wilayah di Kota Bogor. Ada di Bogor Utara delapan TKP, Bogor Timur enam TKP, Bogor Selatan enam TKP, Bogor Tengah enam TKP, Bogor Barat enam TKP dan Tanah Sareal tiga TKP," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan dari 24 tersangka kasus sabu yang ditangkap, terdapat dua orang yang menjadi kurir dari pengedar besar.

"Awalnya hanya didapatkan 10 paket, kemudian dikembangkan di kontrakannya kita mendapatkan sabu-sabu seberat 784 gram," ucap Eka.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement