Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat Bisnis Ilegal, 7 WNA Ditangkap di Lampung

Jimi Irawan , Jurnalis-Selasa, 17 September 2024 |20:10 WIB
Nekat Bisnis Ilegal, 7 WNA Ditangkap di Lampung
Penangkapan (foto: freepik)
A
A
A

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan, pasangan Brasil tersebut sebelumnya memiliki perusahaan di Bali sebagai investor. Namun, sejak tahun 2023, bisnis tersebut sudah tidak beroperasi dan mereka pindah ke Pesisir Barat.

"Berdasarkan pengakuan saksi dan bukti yang diperoleh, kedua warga negara Brasil tersebut terbukti melanggar peraturan izin tinggal keimigrasian dan memberikan keterangan palsu kepada petugas. Mereka akhirnya dideportasi ke negara asal," ujarnya lagi.

Sementara itu, lima WNA lainnya, yang terdiri dari satu orang Brasil dan empat orang Chili, menjadi saksi dan korban dalam kasus sewa penginapan ilegal ini. Bisnis ilegal tersebut telah beroperasi selama setengah tahun sejak akhir 2023, menyebabkan kerugian bagi negara.

Kepala Imigrasi Kotabumi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap keberadaan WNA di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi tentang keberadaan WNA yang mencurigakan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement