Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bocah 13 Tahun di Bandung Digilir 3 Pemuda Pengangguran, Begini Modusnya

Ferry Bangkit Rizki , Jurnalis-Selasa, 17 September 2024 |18:23 WIB
 Bocah 13 Tahun di Bandung Digilir 3 Pemuda Pengangguran, Begini Modusnya
Ilustrasi (Foto: istimewa/Okezone)
A
A
A

Kemudian keluarga korban merasa ada yang aneh dengan prilakunya yang cenderung menjadi pendiam. Setelah didesak, akhirnya korban menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya, di mana dia dicabuli tiga pemuda pengangguran secara bergiliran.

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tengang Perpu Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Korban mengalami trauma, tapi alhamdulillah sudah membaik. Kami kerja sama dengan pemda supaya korban diberikan trauma healing," pungkas Tri.


 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement