KABUPATEN BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung resmi menetapkan status tanggap darurat setelah gempa bermagnitudo 4.9 mengguncang wilayah tersebut pada Rabu (18/9/2024) pukul 09.41 WIB.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memperlancar distribusi bantuan kepada korban melalui dana Belanja Tak Terduga (BTT).
“Hari ini kami mengadakan rapat gabungan dengan Forkopimda untuk memutuskan status tanggap darurat. Dengan ini, anggaran bisa segera diluncurkan,” kata Dadang pada Rabu.
Penetapan status darurat akan berlangsung selama dua minggu, dari 18 September hingga 2 Oktober 2024.
Hal ini bertujuan untuk mengarahkan fokus pemerintah daerah pada penanganan kebutuhan masyarakat yang terdampak.