Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirut PT Indofarma Tersangka Korupsi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 19 September 2024 |21:28 WIB
Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirut PT Indofarma Tersangka Korupsi
Kejati Jakarta tetapkan mantan Dirut PT Indofarma tersangka (Foto: Dok Kejagung/Irfan Maruf)
A
A
A

Syahroni Hasibuan mengungkapkan, kerugian negara yang diakibatkan tindakan para tersangka mencapai Rp371 miliar. Saat ini jumlah kerugian tersebut masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement