Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DLH Kota Bogor Pastikan Sanksi Tegas 2 Oknum Petugasnya jika Terbukti Terima Pungli dari Pedagang Pasar

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 19 September 2024 |12:30 WIB
DLH Kota Bogor Pastikan Sanksi Tegas 2 Oknum Petugasnya jika Terbukti Terima Pungli dari Pedagang Pasar
Ilustrasi Pungli. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

BOGOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) angkat bicara terkait dua nama oknum petugasnya yang terseret dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh lima oknum anggota ormas kepada pedagang di kawasan Pasar Merdeka, Kota Bogor. Jika benar terbukti, maka akan ada sanksi yang disiapkan sesuai prosedur.

"Artinya begini jika adanya pelanggaran pasri kita lakukan aturan sesuai mekanisme. Kalau dia terbukti melakukan pelanggaran misalnya menerima, meminta dan sebagainya, ya kita kenakan sanksi," kata Kepala DLH Kota Bogor Denni Wismanto dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/9/2024).

Apabila oknum tersebut merupakan petugas DLH, maka akan diberikan teguran kesatu dan kedua. Apabila memang berat, terancam diberhentikan.

"Ada mekanisme. Kalau misal ASN kan kita kirim ke inspektorat. Itu semua ada mekanisme," ungkapnya.

Saat ini, pihaknya tengah mengecek dua nama oknum tersebut seberapa besar dugaan ketertibatannya. Apakah benar meminta atau hanya menerima saja.

"Misal dia (petugas) lagi nyapu dia diberi tips. Kita belum tahu nih. Saya belum bisa memberikan komentar lebih. Tapi prinsipnya jika melakukan pelanggaran pasti ada mekanisme," tegas Denni.

Adapun informasi sementara yang didapatnya, dua oknum petugas itu hanya menerima. Bukan yang meminta atau melakukan pungli secara langsung.

"Jujur saja kebersihan itu kadang-kadang paling gampang untuk dijadikan alasan (pungli) untuk kebersihan," pungkasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement