HA diketahui dilantik menjadi Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang pada 17 September lalu di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang. Pelantikannya tuai sorotan karena kasus yang membelitnya.
Bahkan, HA yang merupakan tersangka pemerkosaan anak perempuan berusia 13 tahun selama ini mangkir dari panggilan kepolisian dengan alasan sakit jantung. Kasus tersebut berjalan sejak 2023.
HA dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. Selain itu, HA dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami harapkan ketegasan penegak hukum lah. Karena nama institusi Polri yang dipertaruhkan di sini. Jangan sampai ada anggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan lagi-lagi: no viral no justice,” ujarnya Pangeran.
(Arief Setyadi )