Kemudian barang bukti yang berhasil disita di antaranya uang tunai Rp1.650.000, 1 unit mobil, 11 unit handphone, 2 unit CPU komputer, 2 unit monitor, 2 unit keyboard, 4 buah celana dalam wanita, 4 buah bra wanita, 1 buah Sprei, 1 buah tisu.
“Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 506 KUHP, Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )