Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar 10 Kasus Menonjol Jelang Pilkada Jakarta 2024

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2024 |00:06 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar 10 Kasus Menonjol Jelang Pilkada Jakarta 2024
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar 10 Kasus Menonjol
A
A
A

Kemudian barang bukti yang berhasil disita di antaranya uang tunai Rp1.650.000, 1 unit mobil, 11 unit handphone, 2 unit CPU komputer, 2 unit monitor, 2 unit keyboard, 4 buah celana dalam wanita, 4 buah bra wanita, 1 buah Sprei, 1 buah tisu.

“Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 506 KUHP, Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement