Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar 10 Kasus Menonjol Jelang Pilkada Jakarta 2024

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2024 |00:06 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar 10 Kasus Menonjol Jelang Pilkada Jakarta 2024
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar 10 Kasus Menonjol
A
A
A

Kemudian barang bukti yang berhasil disita di antaranya uang tunai Rp1.650.000, 1 unit mobil, 11 unit handphone, 2 unit CPU komputer, 2 unit monitor, 2 unit keyboard, 4 buah celana dalam wanita, 4 buah bra wanita, 1 buah Sprei, 1 buah tisu.

“Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 506 KUHP, Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement