Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasi Sikat 2024, Polda Metro Jaya Tangkap 341 Pelaku Kejahatan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2024 |00:32 WIB
Operasi Sikat 2024, Polda Metro Jaya Tangkap 341 Pelaku Kejahatan
 Polda Metro Jaya Tangkap 341 Pelaku Kejahatan/Okezone
A
A
A

Kemudian barang bukti yang berhasil disita diantaranya 10 unit Mobil, 95 unit Sepeda Motor, 29 bilah senjata tajam, 9 pucuk airsoftgun, 127 unit Handphone uang jutaan rupiah serta 6 unit laptop.

“Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 368 KUHP dan  Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement