Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasi Sikat 2024, Polda Metro Jaya Tangkap 341 Pelaku Kejahatan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2024 |00:32 WIB
Operasi Sikat 2024, Polda Metro Jaya Tangkap 341 Pelaku Kejahatan
 Polda Metro Jaya Tangkap 341 Pelaku Kejahatan/Okezone
A
A
A

Kemudian barang bukti yang berhasil disita diantaranya 10 unit Mobil, 95 unit Sepeda Motor, 29 bilah senjata tajam, 9 pucuk airsoftgun, 127 unit Handphone uang jutaan rupiah serta 6 unit laptop.

“Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 368 KUHP dan  Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement