Jadi, kedatangan Kaesang itu memang tidak ada temuan yang jelas (apakah) harus dipanggil atau tidak, karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara. Namun, kedatangannya mencerminkan sikap yang baik untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi," ungkapnya.
"Tinggal bagaimana KPK menyikapi dengan berbagai analisis yuridis terkait dengan kewenangan yang ada pada KPK," sambungnya.
Lebih lanjut, Chair mengatakan bahwa tindakan gratifikasi setidaknya melibatkan pemberi dan penerima suap. Jika memang KPK menemukan adanya bukti pelanggaran hukum terkait Kaesang setelah pelaporan, KPK harus melakukan pemanggilan terhadap pihak yang memberikan suap.
"Gratifikasi itu kan ada keterhubungan, ada kausalitas antara penerima hadiah dan pihak pemberi, maka mereka harus dipertemukan, hubungan antara yang menerima dan orang yang memberi," ucapnya.
Namun, Chair menegaskan bahwa gratifikasi hanya menyasar penyelenggara negara, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Sementara Kaesang berada di luar kategori tersebut.
"Yang saya sampaikan ini tanpa pretensi apa pun. Saya hanya menyatakan bahwa larangan gratifikasi itu berlaku bagi siapa saja yang menjadi penyelenggara negara, baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)